TANGGAMUS — Persoalan tarikan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela yang dilancarkan pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tanggamus pada 2025 menjadi ‘bola panas’ setelah diketahui jika terdapat kucuran dana operasional yang nilainya mencapai Rp280.000.000. Parahnya, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus terkesan melakukan pembiaran atas tindakan pungli tersebut.

‎Kasus pungutan liar ini terkuak berkat keluhan dari salah seorang walimurid yang menyebut jika pihak MIN 1 Tanggamus pernah menarik dana sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 dari setiap orang tua siswa disana dengan dalih pembangunan pagar madrasah.

‎”Awalnya kami tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun setelah mengetahui jika terdapat kucuran dana operasional yang nilainya mencapai Rp280.000.000 dan Rp200.000.000 digunakan untuk pemeliharaan madrasah. Disini saya merasa tertipu dan sudah diperalat,” cetusnya.

‎Sumber ini juga mempertanyakan jika terdapat anggaran Rp200.000.000 untuk pemeliharaan, mengapa pihak MIN 1 Tanggamus tidak memanfaatkannya untuk pembangunan pagar yang akhirnya dibebankan kepada orang tua siswa.

‎”Kami berterima kasih anak-anak kami sudah di didik dan menimba ilmu di madrasah ini. Tapi bukan berarti pihak sekolah berhak melakukan segala hal untuk mengeksploitasi walimurid demi mencari keuntungan,” tukasnya.

‎Bagi sumber, yang lebih disayangkan adalah sikap pasif dari Kementerian Agama Tanggamus yang terkesan melakukan pembiaran atas segala persoalan yang ada di tingkat satuan pendidikan.

‎”Seharusnya pihak Kemenag bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap persoalan yang ada di satuan pendidikan. Ini malah mereka terkesan bersikap masa bodo dan membiarkan segala masalah yang ada di MIN 1 Tanggamus,” urainya.

‎Drinya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena dirasa sangat merugikan walimurid dan membebani. “Kita harap pihak MIN 1 Tanggamus tidak lagi bertindak yang merugikan bagi orang tua siswa, dan Kemenag bisa menindak tegas masalah yang sudah terjadi,” imbuhnya.

‎Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala MIN 1 Tanggamus coba mengelak soal tudingan pungli tersebut dengan menyebut jika pada tahun ini (2026) pihaknya tidak lagi melakukan penarikan dana dari walimurid. Pernyataan dari Kepala MIN 1 Tanggamus ini terkesan konyol sekaligus membenarkan jika pungli tahun 2025 benar terjadi.

‎Awak media hingga naskah ini dilansir masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kemenag Tanggamus untuk meminta keterangan atas masalah yang sudah terjadi dan sanksi yang akan diberikan. (Red)