TANGGAMUS – Pengelolaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Dari total pagu anggaran sekitar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk membiayai 69 paket kegiatan, sejumlah pos belanja dinilai memiliki indikasi penyimpangan yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah Belanja Sewa Kendaraan Dinas Kepala OPD berupa Toyota Kijang Innova Tipe 2.4 G Diesel Tahun 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp123.720.000.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran dan perbandingan dengan standar harga sewa kendaraan dinas sekelas minibus, biaya sewanya diperkirakan hanya sekitar Rp5.850.000 per bulan atau Rp70.200.000 dalam satu tahun. Dengan demikian terdapat selisih anggaran sekitar Rp53.520.000 yang patut dipertanyakan dan diduga sebagai indikasi mark-up.

Selain itu, sejumlah kegiatan lain juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya:

– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak sebesar Rp89.485.000 yang dipecah menjadi 23 paket. Pemecahan paket dalam jumlah banyak dinilai berpotensi menghindari mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif sehingga perlu ditelusuri alasan dan urgensinya.

– Uang Saku Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagi 3 orang pejabat setingkat Eselon II dan III dengan nilai anggaran Rp86.945.000. Besaran anggaran tersebut dinilai cukup tinggi sehingga memerlukan penjelasan mengenai dasar perhitungannya.

– Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp200.000.000 yang juga dinilai layak diaudit untuk memastikan output pekerjaan sebanding dengan nilai anggaran yang dibelanjakan.

– Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp62.012.000 turut menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, konsumsi rapat di lingkungan BPBD Tanggamus umumnya hanya berupa kopi, teh, air mineral serta makanan ringan atau gorengan.

“Kalau rapat biasanya hanya kopi, teh, air mineral dan gorengan atau snack. Paling banyak sekitar Rp100 ribu sekali rapat,” ujar sumber kepada media ini.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran realisasi anggaran konsumsi rapat yang mencapai puluhan juta rupiah apabila dibandingkan dengan kondisi di lapangan.

Pemerhati tata kelola anggaran menilai seluruh kegiatan tersebut perlu dilakukan audit menyeluruh guna memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten Tanggamus, khususnya Kepala Pelaksana, Irvan Wahyudi. selaku Pengguna Anggaran, belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pos belanja yang menjadi sorotan tersebut.