Kota Bumi — Dugaan Korupsi yang menyasar tata kelola anggaran milik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, yang bersumber dari Bantuan Dana Operasional Sekolah tahun 2025, senilai Rp757.635.000.
Nilai sebesar itu disokong dari Lapan mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus ini menjadi sebuah gambaran jelas soal bagaimana bobroknya pengelolaan anggaran Dana BOS pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Sekolah yang seharusnya menjadi benteng moral dan pusat pencetak generasi unggul bangsa, justru diduga menjadi ladang empuk penyelewengan uang rakyat.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bukit Kemuning Lapan item kegiatan realisasi penggunaan dana BOS diduga diselewengkan seperti diantaranya upah untuk ke Sembilan Guru honor diantaranya: Azweri,Dian Puspita Sari, Kasman, Musatdad, Rezky Andika Pangestu, Saipul Kodir, Septi Indah Nurkhotimah, Sri Rizki Niarti, Yusnaini Haniah, untuk kesembilan guru honor tersebut pihak sekolah mengalokasikan gajih guru honor selama satu tahun sebesar Rp279.395.000.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini bahwasannya satu guru honor disana menerima upah dalam perjam mengajar sebesar Rp50.000/perjam, sedangkan maksimal satu guru honor selama satu bulan mereka mendapat tugas mengajar maksimal 24 jam, dari hasil penghitungan secara mandiri oleh koran ini seharusnya dana yang dibutuhkan pihak sekolah untuk upah sembilan guru honor selama satu tahun sebesar Rp129.600.000, adanya hal itu diduga kuat pihak sekolah melakukan Mark-up sebesar Rp149.795.000.
Bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga jadi lahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seperti kegiatan Pengembangan perpustakaan Rp189.495.700, Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp294.302.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp142.357.400, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp67.872.200, Langganan daya dan jasa Rp43.600.294, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp51.800.000.
Yang lebih parahnya lagi seperti dana Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp382.044.666. Padahal setiap tahunnya Peningkatan dana pemeliharaan sekolah yang tidak sebanding dengan perbaikan sarana (tetap rusak/tidak terawat) mengindikasikan adanya masalah serius pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan dana, khususnya di SMAN 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER) Rudolf Haikal Fikri, mengatakan jika menilik besaran nominal anggaran pada sembilan kegiatan tersebut, tentu yang sangat mencolok adalah biaya Pembayaran Guru Honor, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
“Untuk kedua kegiatan dengan nilai yang paling besar itu memiliki celah penyalahgunaan paling mudah, karena lingkup pekerjaan hanya berkutat pada urusan internal Sekolah yang mudah dimanipulasi dengan hanya menyiapkan laporan penggunaan dana fiktif,” ujarnya.
Menurut Rudolf, kasus seperti ini sebetulnya bukan cerita baru, karena hampir semua pengguna anggaran bermain dengan pola yang sama, namun yang sangat disayangkan adalah sikap pembiaran dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang terkesan melakukan pembiaran.
“Saya rasa mustahil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak mengetahui pola-pola korupsi seperti ini, atau kemungkinan mereka pura-pura tidak tahu atas persoalan yang terjadi karena disebabkan oleh sesuatu hal,” tandasnya.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan termasuk Kepala SMAN 1 Bukit Kemuning, Haidir Yusuf, selaku Kepsek.

