Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Langkah penahanan ini semakin memperkuat indikasi bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan tata kelola program strategis nasional di sektor pemenuhan gizi masyarakat.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Dadan. Namun demikian, proses hukum yang berjalan telah memunculkan perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat posisi BGN yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.

Perkembangan kasus ini muncul bersamaan dengan mencuatnya dugaan praktik jual beli izin atau penempatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan pemberhentian terhadap Dadan.

Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus strategis yang mendapat pengawasan publik secara luas karena berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan dan peningkatan kualitas gizi masyarakat. Selain menyangkut aspek tata kelola anggaran negara, kasus tersebut juga menyentuh kredibilitas pelaksanaan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Publik kini menantikan transparansi dan akuntabilitas dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola program strategis nasional.