Lampung Barat (PN)—-Kedikjayaan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, patut diacungi jempol, bahkan sekaliber Sekda saja tidak mampu berkutik dibuatnya. Kendati diterpa kasus dugaan korupsi hingga Rp 3,2 miliar, Kabag Umum yang satu ini tetap enjoy seolah tak tersentuh hukum. Kemampuannya dalam memanipulasi data realisasi anggaran memang tidak diragukan lagi.
Mandala memang bukan nama baru di jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, sosok penuh kontroversial ini sudah seperti selebritis lokal yang lekat dengan deretan persoalan, utamanya soal tata kelola anggaran bermasalah dan korupsi.
Namun, sejauh ini sang Kabag Umum Lambar ini seolah tidak tersentuh hukum, bahkan sekaliber Sekda, tidak mampu berkutik atas segala tindak-tanduk bawahannya yang penuh drama sensasional ini.
Wajar jika belakangan beragam spekulasi publik mulai berkembang soal siapa sosok Mandala sebenarnya, apakah ada beking kuat dibelakangnya yang membuat dia seolah kebal hukum, atau sebaliknya justru Kabag Umum Lampung Barat ini sebenarnya bergumul dalam sebuah sistem yang membuat dia terlindung didalamnya.
Terlepas dari apapun spekulasi yang berkembang, satu hal yang pasti adalah terdapat nominal anggaran yang sangat besar yang terindikasi korupsi dalam masalah ini, apalagi anggaran yang sangat mengejutkan itu hanya berkutat pada urusan internal pemerintah, dimana laporan realisasi penggunaan anggarannya sangat mudah untuk dimanipulasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Aktivis Gerakan Retorasi Anak Bangsa Provinsi Lampung Rudol, membeberkan rincian tuju pos anggaran di Bagian Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Lampung Barat yang diduga bermasalah, antara lain:
– Anggaran kerja sama surat kabar sebesar Rp529 juta.
– Belanja Internet 100 Mbps Rp512 juta.
– Anggaran sewa Tenda Rp208 juta.
– Anggaran sewa Kursi Rp216 juta.
– Belanja Makanan Minuman Tamu Rp780 juta.
– Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp298 juta
– Perjalanan Dinas Biasa/dalam Kota Rp 661 juta
Total porsi belanja dari empat mata anggaran ini mencapai Rp 3,2 miliar. Ini hanya untuk urusan internal pemerintahan yang sama sekali tidak bersinggungan langsung dengan kesejahteraan rakyat,” tegas Rudolf dalam keterangannya, kepada koran ini.
Rudolf menilai, besarnya anggaran untuk urusan rutin tersebut sangat rentan terhadap praktik manipulasi laporan keuangan. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban seperti nota pengeluaran sangat mudah direkayasa jika tidak diawasi secara ketat.
Ia juga menyentil kebijakan anggaran Sekertariat Daerah yang dianggap bertolak belakang dengan semangat efisiensi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Di tengah gelombang penghematan yang digelorakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat justru menghambur-hamburkan uang negara untuk hal yang tidak mendesak. Ini jelas menciderai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit,” tuturnya.
Untuk itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian maupun Kejaksaan tidak tinggal diam. Integritas aparat penegak hukum kini dipertaruhkan untuk membongkar dugaan praktik lancung di lingkungan Sekertariat Daerah Kabupaten Lampung Barat tersebut.
“Penegak hukum sangat mudah mengendus kasus ini jika memang ada niat, Tinggal keberanian dan integritas mereka yang diuji dalam menangani persoalan luar biasa ini,” tambah Rudolf.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Bagian Umum, khususnya Mandala, Sekretaris Daerah, Drs. Nukman. M. M., maupun Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus. (Tim)

