Lampung Barat — Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat pada Tahun Anggaran 2025 mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan hasil penelusuran awal, realisasi belanja yang bersumber dari APBD melalui mekanisme swakelola mencapai Rp4,2 miliar untuk 426 paket kegiatan. Namun demikian, struktur penggunaannya memunculkan indikasi kuat terjadinya inefisiensi hingga potensi penyimpangan anggaran.
Fokus utama dugaan tersebut terletak pada tiga pos belanja, yakni alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan belanja sewa, dengan total akumulasi mencapai Rp804.506.000. Rinciannya meliputi belanja ATK sebesar Rp288.797.000, perjalanan dinas Rp297.334.000, serta belanja sewa Rp218.375.000. Besarnya alokasi pada pos-pos tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi melampaui kebutuhan riil operasional.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), satuan kerja dengan jumlah pegawai di atas 40 orang hanya diperkenankan mengalokasikan anggaran sekitar Rp59.170.000 per tahun untuk kebutuhan operasional seperti ATK, bahan cetak, perlengkapan rumah tangga, hingga konsumsi pegawai. Ketimpangan signifikan antara standar normatif dan realisasi anggaran ini memperkuat dugaan adanya praktik penggelembungan (mark-up) maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, besarnya anggaran perjalanan dinas turut menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap kebijakan efisiensi fiskal. Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan belanja yang tidak prioritas, tingginya realisasi perjalanan dinas di Disporapar Lampung Barat justru menunjukkan kecenderungan yang kontradiktif terhadap arah kebijakan nasional.
Lebih jauh, dugaan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga membuka ruang analisis terhadap kemungkinan terjadinya praktik kolusi dalam distribusi dan pemanfaatan anggaran. Terdapat indikasi bahwa pos-pos belanja tertentu berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan relasi kekuasaan, termasuk dugaan aliran dana yang tidak memiliki relevansi langsung dengan kepentingan publik.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif, tidak hanya menelusuri potensi kerugian negara, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang bersifat sistemik. Transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan keuangan daerah harus menjadi fokus utama guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Hingga laporan ini disusun, pihak Disporapar Kabupaten Lampung Barat dan Sekretaris Daerah setempat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas dugaan yang berkembang di ruang publik.

