Lambar (PN)-—-Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menerpa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Barat sepanjang tahun anggaran 2025. Enam mata anggaran dengan nilai total mencapai Rp2,9 miliar, Dalam pusaran kasus ini, nama Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Nukman, MM, santer disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengendalian tata kelola anggaran tersebut.
Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER), Rudolf Haikal Fikri, membeberkan Enam poin utama anggaran yang terindikasi diselewengkan:
– Anggaran kerja sama surat kabar sebesar Rp529.455.000.
– Belanja Internet 100 Mbps dan 20 Mbps Rp512.760.000.
– Anggaran sewa Tenda Rp208.800.000.
– Anggaran sewa Kursi Rp216.100.000.
Dan anggaran Belanja Makanan Minuman Tamu yang dipecah menjadi 2 paket belanja dengan total senilai Rp780.935.500.
Rudolf menilai, mekanisme laporan belanja makan-minum dan fasilitasi tamu sangat rentan dimanipulasi karena hanya berbasis nota pengeluaran, sementara itu, seperti belanja surat kabar minggua/harian, diduga yang terdaftar di sana hanya 19 media mingguan/harian.
Sebagai pucuk pimpinan administrasi di Setdakab, peran Sekda Nukman dianggap sentral dalam setiap kebijakan penggunaan anggaran. Oleh karna itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna menguji transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Batara.
“Sekda memainkan peran penting dalam tata kelola anggaran. Ketika terjadi masalah, Sekda adalah pihak utama yang harus dimintai pertanggung jawaban. Di sini integritas penegak hukum dipertaruhkan untuk mengusut kasus yang melibatkan pejabat aktif.
Rudolf menambahkan, seperti yang terjadi belum lama ini terkait pungutan liar berdalil program revitalisasi kepada 46 Kepala Sekolah mencapai Rp1,4 Miliar, tentunya dengan kejadian ini patut dinilai bahwa praktik korupsi masih mengakar dalam urusan pemerintahan khususnya di Pemda Kabupaten Lampung Barat, peristiwa yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, karena peristiwa ini telah terjadi dan patut dinilai telah memenuhi adanya unsur niat jahat, ucap Rudolf. (Red)

