Lampung Barat (PN)—– Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat kembali diguncang isu kelam, SMP Negeri 3 Liwa, Kec. Balik Bukit, yang selama ini dikenal berprestasi, kini diselimuti bayang-bayang korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025.

Di balik aktivitas belajar yang tampak normal, tersimpan dugaan praktik penyimpangan yang menggerogoti kepercayaan publik. Dana BOS yang seharusnya menjadi penopang kegiatan pendidikan, justru diduga bocor hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Dari besaran anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diterima pihak sekolah diduga mengalir ke kantong pribadinya sang Kepsek, mencapai hal itu berdasarkan hasil penelusuran, dana itu ditaksir merugikan negara mencapai Rp 79.388.060.

penyimpangan ini diduga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggelembungan jumlah penerima honor, pelaporan besaran honor yang tidak sesuai, hingga pembuatan kegiatan fiktif.

Data menunjukkan, anggaran guru honor sebanyak lima orang senilai Rp30.240.000. atas nama Dedi Yusron, Efrizal Akbar, Emi Yanti, Siti Khalipah, Susyawati, Suyadi, namun angka tersebut diduga tidak sepenuhnya sampai ke tangan penerima. Berdasarkan hasil penelusuran, Gaji tenaga honor sekolah bervariasi, ada yang menerima Rp750.000 dan ada yang Rp1 juta, Selain dugaan penyimpangan pada pembayaran honor, sejumlah realisasi anggaran lain di SMP Negeri 3 Liwa, juga menjadi sorotan publik Di antaranya:

Kegiyatan yang menjadi sorotan publik seperti antaranya:

– pengembangan perpustakaan Rp 13.728.000

– kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp40.560.000

– administrasi kegiatan sekolah Rp41.321.000

– langganan daya dan jasa Rp 8.671.000

– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.390.000

– pembayaran honor Rp 30.240.000

Hingga pemberitaan ini mencuat ke publik, Dian Ruharman, S.Pd selaku kepala sekolah Tidak dapat memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Untuk itu diharapkan kepada pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH), disana agar segera mengusut dugaan korupsi, kolusi nepotisme (KKN), yang terjadi di SMPN 3 Liwa yang ditapsir merugikan Negara senilai Rp 79 juta. (Red)