LAMPUNG UTARA – Polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ratusan tenaga kesehatan (nakes) eks-Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara semakin menguat. Pernyataan resmi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kini mengarah pada satu kesimpulan, yakni substansi kebijakan berada sepenuhnya dalam tanggung jawab Dinas Kesehatan sebagai OPD pengusul Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Syahrullah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi fasilitasi dalam penyusunan produk hukum daerah, bukan penyusun materi kebijakan.
“Tugas kami hanya memfasilitasi, mengoreksi tata naskah dan konsideran agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Soal substansi Perbup Nomor 29 Tahun 2026 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan,” tegas Syahrullah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa konsekuensi hukum maupun administratif atas isi Perbup berada pada instansi yang mengusulkannya.
Syahrullah juga mengingatkan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa peraturan tidak dapat diberlakukan secara surut.
“Selama belum ada Perbup yang baru, maka Perbup yang lama tetap berlaku. Peraturan tidak dapat diberlakukan surut,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait hak Jaspel tenaga kesehatan yang telah bekerja sebelum terbitnya Perbup Nomor 29 Tahun 2026.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan mengapa Jaspel bagi tenaga kesehatan eks-TKS belum dibayarkan. Alasan tersebut antara lain karena tenaga kesehatan hanya memiliki surat tugas dari Kepala Dinas, bukan surat keputusan pejabat berwenang, dana kapitasi telah dibagikan kepada pegawai lain di puskesmas, serta sebagian tenaga kesehatan telah menerima honorarium atas tugas tambahan.
Namun, hasil telaah terhadap Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 menunjukkan bahwa pemberian Jaspel didasarkan pada kontribusi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien, bukan semata-mata pada bentuk administrasi penugasannya.
Selain itu, honorarium tugas tambahan berasal dari sumber anggaran yang berbeda dengan Dana Kapitasi JKN sehingga tidak serta-merta menghapus hak tenaga kesehatan atas Jaspel apabila memang memenuhi ketentuan.
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah belum adanya dasar hukum yang secara tegas memperbolehkan pengalihan porsi Dana Kapitasi JKN yang diperuntukkan bagi tenaga pelayanan kepada pihak lain. Hal ini memunculkan pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan.
Beberapa pertanyaan yang masih menunggu jawaban antara lain:
Ke mana alokasi Jaspel tenaga kesehatan eks-TKS periode 2022 hingga April 2026 disalurkan?
Apa dasar hukum tidak diberikannya Jaspel hanya karena persoalan administrasi penugasan?
Jika dana tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, berdasarkan regulasi apa pengalihan itu dilakukan?
Media ini menyatakan siap memenuhi undangan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dalam proses tersebut, identitas narasumber yang meminta perlindungan tetap dijaga kerahasiaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 29 Tahun 2026 juga belum tersedia pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sehingga publik belum dapat mengakses secara terbuka substansi aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan, dan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

