LAMPUNG UTARA – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul dugaan persoalan tata kelola anggaran, kini beredar informasi adanya dugaan bahwa sejumlah proyek SPAM dikondisikan kepada rekanan tertentu yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kepala daerah.

Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga justru dikerjakan oleh pihak tertentu, sehingga tujuan utama program dinilai tidak tercapai.

“Akibatnya banyak kegiatan menjadi amburadul,” ujar sumber tersebut.

Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada dasarnya dirancang untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan air minum dan sanitasi yang layak melalui pemberdayaan masyarakat. Namun apabila pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, program tersebut dikhawatirkan justru berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah proyek peningkatan jaringan perpipaan SPAM di Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, dengan nilai anggaran sekitar Rp910 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bangunan yang berdiri dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Selain itu, instalasi listrik permanen disebut belum tersedia dan jaringan listrik hanya memanfaatkan sambungan dari rumah warga. Lokasi pekerjaan berada di Dusun III dan Dusun IV, Desa Karya Sakti.

Seorang warga Dusun IV mengaku fasilitas tersebut sempat berfungsi ketika baru selesai dibangun, namun hanya berlangsung dalam waktu singkat.

“Dulu sempat hidup sebentar, sekarang sudah tidak berfungsi lagi. Airnya tidak keluar,” ujar warga tersebut.

Sumber juga menyebut bahwa sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga memiliki hubungan atau kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dugaan tersebut, menurut sumber, membuat pihak pelaksana di lingkungan Disperkim tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti arahan yang diberikan.

Apabila informasi tersebut benar, maka pelaksanaan kegiatan berpotensi tidak sejalan dengan konsep swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan program berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta pedoman teknis pelaksanaan program.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah paket kegiatan SPAM yang menjadi perhatian antara lain:

  • Peningkatan SPAM Desa Purba Sakti Rp910 juta;
  • Pembangunan SPAM Desa Negeri Sakti Rp1,44 miliar;
  • Pembangunan SPAM Desa Sinar Harapan Rp1,44 miliar;
  • Peningkatan SPAM Desa Karya Sakti Rp910 juta;
  • Perluasan SPAM Desa Ogan Jaya Rp558 juta;
  • Pembangunan SPAM Desa Negara Batin Rp1,44 miliar;
  • Peningkatan SPAM Desa Papan Rejo Rp735 juta;
  • Peningkatan SPAM Desa Karang Mulyo Rp455 juta;
  • Pembangunan SPAM Desa Kota Negara Rp1,44 miliar;
  • Peningkatan SPAM Desa Gunung Sari Rp910 juta;
  • Perluasan SPAM Desa Tulung Singkip Rp558 juta;
  • Pembangunan SPAM Desa Sukadana Ilir Rp1,44 miliar;
  • Peningkatan SPAM Desa Haduyang Ratu Rp735 juta; serta
  • Pembangunan 35 paket sumur bor dengan total anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

Selain proyek-proyek SPAM, pada tahun anggaran yang sama Disperkim juga menangani sejumlah proyek strategis lainnya, di antaranya rehabilitasi RSUD Mayjen HM Ryacudu, pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap II, revitalisasi Kawasan Islamic Center Kotabumi, pembangunan pagar dan gapura Masjid Al-Fath, serta perencanaan revitalisasi RSUD Mayjen HM Ryacudu.

Dalam ketentuan pelaksanaan swakelola, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan. Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, PPK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian pencairan dana hingga pemutusan kerja sama sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, perhatian publik juga tertuju pada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh PPK. Apabila benar terdapat penyimpangan namun tidak diikuti tindakan sesuai aturan, maka kondisi tersebut dinilai layak menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang. Oleh sebab itu, Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pihak Disperkim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.