Pesawaran – Komitmen terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui kegiatan Penandatanganan Fakta Zona Integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, S.Sos., M.I.P., di UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran. Apel dipimpin oleh Kepala UPTD Wilayah VIII, Diona Katharina, S.Sos., M.M., sebagai bentuk penguatan disiplin aparatur sekaligus momentum membangun kesamaan komitmen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam pelaksanaan penandatanganan Fakta integritas, seluruh jajaran menyatakan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Zona Integritas dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja aparatur sipil negara sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Pembangunan Zona Integritas merupakan implementasi kebijakan Reformasi Birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, yang menekankan pentingnya perubahan tata kelola organisasi, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan budaya integritas di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh aparatur di lingkungan UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Komitmen tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (dyg)

