METRO — Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada mantan Kepala Madrasah Aliyah (MA) Negeri 1 Kota Metro, H. Sarjono, S.Pd.,M.Pd., berbuah intimidasi dan ancaman yang mengguncang mental serta kejiwaan sang juru warta. Persoalan ini sendiri dipicu pemberitaan soal dugaan Korupsi yang menerpa sekolah berbasis agama tersebut. Dimana nilai potensial kerugian negara dalam kurun tahun anggaran 2024 ini mencapai Rp855.519.000 yang bersumber dari sederetan realisasi kegiatan yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, dalam upaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan sebuah pemberitaan, awak media ini coba menghubungi mantan Kepala MAN 1 Metro, H. Sarjono, S.Pd.,M.Pd., via aplikasi WhatsApp. Dimana pesan permohonan konfirmasi tersebut mendapat bantahan dengan bunyi pesan yang tertulis “Itu berita ngawur, kalau Bos segitu banyaknya, berarti saya bawa minggat semuanya gitu? kalau ada orang dari internal katanya saya mau tau mukanya, itu fitnah jahat, mohon maaf saya lagi konsen di tempat baru mohon jangan sebar fitnah, khawatir berbalik nanti” demikian kutipan pesan tersebut.
Kemudian dalam balasan berikutnya, mantan Kepala MAN 1 Metro, H. Sarjono, S.Pd.,M.Pd., mengirimkan sebuah pesan suara yang berbunyi “Hebat amat kamu ini, sudah nulis-nulis diviralkan diduga korupsi 855 juta, kalau tidak terbukti kamu saya gulung kamu itu. Ngotak. Nggak tau siapa saya ini”.
Bunyi pesan suara yang bernada intimidatif tersebut sontak saja membuat sang juru warta merasa terperanjat dan mengguncang mental serta kejiwaannya, dimana hal tersebut berdampak pada rasa trauma mendalam.
Kordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika sikap yang ditunjukan oleh mantan Kepala MAN 1 Metro itu sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang berpengetahuan dan memiliki wawasan luas. “Apalagi dengan gelar kehormatan yang melekat di depan namanya, saya sendiri malu dan merasa prihatin dengan sikap-sikap oknum seperti ini, apalagi bagi seorang ASN yang sudah malang melintang di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujarnya.
Chaidir sendiri mengaku tidak percaya pernyataan seperti itu keluar dari seorang pejabat senior yang sudah kenyang makan asam garam birokrasi. “Ucapan seperti itu seperti bahasa kampungan dari seorang yang memiliki gangguan kejiwaan. Padahal, sepengetahuan saya pribadi, para ASN yang ada dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia adalah insan terhormat yang teruji baik secara keilmuan maupun karakternya,” urainya.
Menurut Chaidir, setiap delik pemberitaan Pers memiliki mekanisme hak jawab dan koreksi dimana pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan berhak memberikan klarifikasi melalui beragam saluran yang sudah disediakan.
”Jauh sepengetahuan saya, tidak ada salahnya bagi seorang wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan, apalagi kalau tujuannya untuk keberimbangan informasi. Lantas jika tanggapan yang diperoleh justru terkesan menyudutkan dan intimidatif justru hal ini yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” urainya.
Bagi Chaidir, dinamika lapangan merupakan hal yang biasa dalam alam demokrasi, sehingga perlu pihak-pihak yang berpikiran jernih dalam menghadapi berbagai situasi. “Sangat disayangkan sikap tercela seperti itu keluar dari seorang pendidik yang begitu terhormat.
Mau jadi apa generasi bangsa kita kedepannya kalau oknum seperti itu masih dibiarkan bebas berkeliaran. Terlepas dari benar atau tidaknya soal dugaan Korupsi yang terjadi, satu hal yang pasti adalah sikap tidak terpuji itu menunjukan bagaimana karakter seorang apalagi bagi orang yang diamanahkan memimpin satuan pendidikan. Astaghfirullah,” tutup Chaidir. (Redaksi)

