BANDAR LAMPUNG — Dugaan penyalahgunaan telepon seluler oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga binaan diduga menggunakan ponsel untuk menjalankan modus love scamming hingga memeras korban dan menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan pendekatan secara intensif kepada korban yang merupakan seorang janda. Korban mengaku terbuai dengan bujuk rayu pelaku hingga akhirnya melakukan aktivitas pribadi melalui sambungan video call.
Menurut pengakuan korban, aktivitas tersebut kemudian direkam oleh pelaku. Rekaman itu selanjutnya diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan.
Korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa malu dengan persoalan yang dialaminya. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya beberapa kali mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga total kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
“Awalnya dia mengaku sebagai anggota polisi. Baru setelah mengancam akan menyebarkan video pribadi, saya mengetahui kalau dia adalah napi yang menghuni kamar Bimker Blok D2 Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ujar korban.
Penggunaan Ponsel Warga Binaan Disorot
Kasus tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penggunaan alat komunikasi, khususnya telepon seluler, di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Jika keterangan korban tersebut benar, keberadaan ponsel di tangan warga binaan berpotensi disalahgunakan untuk menjalankan berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penipuan daring, love scamming, hingga dugaan pengendalian tindak pidana lainnya.
Media ini juga menerima informasi dari sumber lain yang menyebutkan adanya dugaan praktik penyewaan telepon seluler kepada warga binaan oleh oknum pegawai di lingkungan lapas.
Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menduga adanya pihak tertentu yang membantu proses penarikan atau pengelolaan uang hasil penipuan setelah korban melakukan transfer, dengan sistem pembagian persentase.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Lapas Diminta Perketat Pengawasan
Persoalan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Pengawasan terhadap barang-barang terlarang, termasuk alat komunikasi, perlu diperketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas lapas.
Apalagi, apabila benar terdapat warga binaan yang dapat dengan leluasa menggunakan telepon seluler untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat di luar lapas, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak terkait.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melalui sambungan telepon seluler.
Namun, pihak lapas hanya memberikan jawaban singkat. “Oh ya, siap. Bisa dibantu, nanti saya telepon balik, Bang.” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terkait dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan maupun informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kasus tersebut.

