Lampung—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi komisi migas senilai Rp 271 miliar. “Peran aktif itu telah diuraikan dalam dakwaan tipikor atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam siaran pers, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Ricky, peran tersebut dilakukan Arinal saat menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang saham badan usaha milik daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dua BUMD tersebut menerima dan mengelola komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) senilai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 271 miliar.

Ricky menyebut, peran Arinal dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Aset disita Rp 38,5 miliar Kejati Lampung juga menyatakan aset milik Arinal senilai Rp 38.500.000.000 yang sebelumnya disita tidak hilang, melainkan telah menjadi bagian dari barang bukti perkara.

“Barang bukti yang bersangkutan telah digunakan sebagai barang bukti perkara Heri Wardoyo dkk dan terlampir dalam berkas perkara,” ujar Ricky. Barang bukti tersebut disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Rincian aset yang disita Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Lampung menyita sejumlah aset dari penggeledahan di rumah Arinal, antara lain:

– Tujuh unit mobil senilai Rp 3.500.000.000.

– Logam mulia seberat 645 gram senilai

Rp 1.200.000.000.

– Uang tunai berbagai mata uang senilai

Rp1.300.000.000.

– Deposito di beberapa bank senilai

Rp 4.400.000.000.

– Sebanyak 29 sertifikat aset senilai

Rp 28.000.000.000.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi BUMD sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest atau komisi migas di Provinsi Lampung. Selain itu, dua mantan gubernur juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Kejati Lampung menyebut nilai komisi dari PHE OSES mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 271 miliar.