TANGGAMUS — Kembali dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus diciderai dengan praktek pungutan liar. Dimana setiap siswa dari Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur yang beralamat di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, dipaksa membayar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan dalih belum melunasi tunggakan pendidikan disana.
Dari keterangan sumber yang diterima media ini, pada mulanya pihak Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur, memberikan ultimatum agar setiap pengurusan berkas kelulusan siswa tidak boleh di wakilkan karena akan melakukan tanda tangan dan sidik jari.
”Namun faktanya justru setiap siswa yang ingin mengambil surat keterangan lulus dihadapkan pada urusan administrasi, yang belum lunas dan harus membayar biaya keterlambatan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 tergantung besaran tunggakan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan sumber, pihak Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur juga menekan setiap lulusannya untuk melunasi semua tunggakan yang ada.
”Bagi siswa yang tidak mampu terpaksa belum menerima Surat Keterangan Lulus, kendati berbagai upaya mediasi sudah coba dilakukan, tapi pihak Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur tetap berkeras harus melunasi tunggakan pendidikan tanpa terkecuali,” urai sumber.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pungutan Surat Keterangan Lulus (SKL) tersebut, Kepala Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur, Sugeng, sama sekali tidak memberikan respon. Yang bersangkutan justru memberikan penjelasan dengan menekankan siswa datang ke sekolah tanpa diwakilkan.
Dalam pesan singkat lewat saluran WhatsApp, Kepala Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur, Sugeng Widodo, menyampaikan pesan berikut :
1. Tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa yg sdh dinyatakan lulus, kalau memang ada laporan spt itu tolong sampaikan ke pihak sekolah ijazah atas nama siapa yg ditahan agar sekolah bisa mengecek tanda terima penyerahan ijazah utk mengetahui kebenarannya.
2. Setiap kali ijazah sdh diterbitkan selalu diumumkan agar siswa datang sendiri ke sekolah tanpa berwakil karena ada berkas2 yg harus ditanda tangani dan dilakukan pengambilan sidik jari. Memang ada beberapa siswa yg tdk hadir dg alasan sdh pergi keluar kota
3. Untuk siswa pada posisi no.2 dipersilahkan datang sendiri langsung ke sekolah tanpa berwakil karena harus sidik jari dan tanda tangan
4. Demikian jawaban saya atas kesalah pahaman ini
Menyikapi pernyataan dari Kepala Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur, Sugeng Widodo, sumber menyebut jika hal tersebut hanya merupakan sebuah dalih untuk menyelamatkan citra dari kasus yang sudah mencuat kepermukaan. Karena memang faktanya sampai saat ini masih terdapat siswa yang tidak menerima haknya untuk memperoleh ijasah karena terbentur kebijakan harus lunas tunggakan.
”Kepala Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur, Sugeng Widodo, jangan asal jeplak kalo memberikan keterangan kepada awak media, karena nanti bakal malu sendiri. Karena perkara tarikan pungutan surat keterangan lulus yang harus dijelaskan,” tukas sumber. (RED)

