LAMPUNG BARAT — Ditengah gelombang kebijakan efisiensi anggaran yang digelorakan pemerintah pusat, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat, pada tahun 2026 ini justru mempertontonkan pemborosan dengan siap menghabiskan dana hingga sebesar Rp517.445.000 hanya untuk urusan internal seperti makan-minum rapat dan belanja alat tulis kantor (ATK). Alokasi anggaran itu menjadi perhatian karena berbanding terbalik dengan semangat penghematan belanja yang sedang didorong pemerintah pusat. Di tengah tuntutan agar setiap rupiah difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, besarnya belanja operasional internal dinilai layak dipertanyakan.
Nominal belanja operasional yang akan dihabiskan pihak Disporapar Lampung Barat di tahun 2026 ini merupakan sebuah gebrakan yang luar biasa ditengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang sedang tidak baik-baik saja. Sehingga berpotensi menimbulkan spekulasi liar publik soal sejauh mana kebijakan efisiensi itu di implementasikan.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana urgensi penggunaan anggaran tersebut. Apakah seluruh alokasi itu benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil atau masih terdapat ruang untuk dilakukan efisiensi sebagaimana arahan pemerintah pusat. Jangan-jangan alokasi efisiensi hanya diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, sementara untuk keperluan para pejabat sama sekali tidak dilakukan efisiensi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Barat terkait dasar perhitungan maupun urgensi pengalokasian anggaran sebesar Rp517.445.000 tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Redaksi)

