Kotabumi – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah sejumlah komponen anggaran yang menyertainya dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci demi menjamin transparansi penggunaan keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.782.105.000 untuk pekerjaan rehabilitasi gedung. Namun, pada tahun anggaran yang sama juga tercatat alokasi belanja pemeliharaan gedung bertingkat sebesar Rp255.773.000.

Keberadaan dua pos anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup masing-masing pekerjaan. Apabila keduanya direalisasikan dalam periode yang sama, publik menilai perlu adanya penjelasan apakah kedua kegiatan memiliki objek pekerjaan yang berbeda atau terdapat keterkaitan tertentu sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih penggunaan anggaran.

Berdasarkan informasi di lapangan, proyek rehabilitasi tersebut telah mulai dikerjakan oleh PT Naraya Graha Solusindo dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Selain pekerjaan fisik, sejumlah komponen pendukung juga menjadi sorotan, di antaranya anggaran konsultan perencanaan konstruksi sekitar Rp100 juta serta konsultan pengawas sekitar Rp300 juta. Besaran anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar perhitungan biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lainnya tertuju pada anggaran sewa gedung selama proses rehabilitasi yang mencapai Rp737.339.000. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga publik berharap adanya penjelasan mengenai dasar penetapan biaya, lokasi gedung yang disewa, fasilitas yang diberikan, serta jangka waktu penyewaannya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi. Humas Kantor Imigrasi menyampaikan bahwa pejabat yang berwenang sedang melakukan perjalanan dinas ke Bandar Lampung dan telah menjadwalkan pertemuan dengan tim media pada hari Senin untuk memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ratula selaku penyedia gedung sewa belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.