TANGGAMUS — Setelah menelan dana operasional tahun 2025 hingga Rp280.000.000, pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tanggamus, masih juga melancarkan pungutan liar (pungli-red) berkedok sumbangan sukarela. Dari kasus ini, publik dapat menilai jika wajah pendidikan agama ternyata tak luput dari cengkeraman praktik busuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

‎Dari keterangan sumber yang diterima media ini, diketahui jika pada tahun 2025 pihak MIN 1 Tanggamus menarik pungutan liar sebesar Rp100.000 per walimurid sedangkan bagi walimurid yang anaknya lebih dari satu orang bersekolah di madrasah tersebut, dibanderol tarikan sebesar Rp150.000 untuk pembangunan pagar madrasah. “Kalo judulnya sumbangan sukarela maka tidak ada penetapan nilai didalamnya, tapi kalo sudah ada banderol namanya berubah jadi paksarela,” seloroh sumber.

‎Padahal, sumber melanjutkan, sepanjang tahun anggaran 2025, biaya operasional yang dikelola oleh MIN 1 Tanggamus telah menghabiskan biaya hingga Rp280.000.000, dimana anggaran pemeliharaan menyedot porsi belanja paling besar. “Dari total seluruh dana operasional itu, biaya pemeliharaan mencapai Rp200.000.000, dengan dana sebesar itu pihak madrasah masih juga melancarkan pungli berkedok sumbangan sukarela,” terusnya.

‎Selain itu, masih dikatakan sumber, musyawarah yang dilakukan walimurid bersama Komite dianggap tidak lebih dari sekedar formalitas untuk menyamarkan prilaku pungli yang dilakukan. “Kalo tidak ada kumpul-kumpul kesannya jadi tidak baik, maka untuk menyamarkan pungli itu dibuat lah musyawarah yang isinya sudah ditentukan,” beber sumber.

‎Fakta yang dibeberkan sumber ini mematahkan anggapan bahwa instansi berlabel agamis pasti bersih. Ternyata, bendera agama tidak serta-merta menjamin integritas. Di MIN 1 Tanggamus, dugaan korupsi justru berjalan sangat rapi, terstruktur, sistematis dan terencana. Ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa, melainkan sebuah kejahatan terorganisir yang berlangsung di bawah naungan pendidikan.

‎Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala MIN 1 Tanggamus, menyebut jika untuk tahun ini (2026) pihaknya sama sekali tidak lagi menarik pungutan, bahkan dia juga meminta dukungan kepada awak media agar dapat menjalankan amanah tersebut.

‎Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala MIN 1 Tanggamus itu sama sekali tidak menjelaskan substansi masalah yang terjadi di tahun 2025, dimana hal ini dapat diartikan jika benar pada tahun sebelumnya itu pihak madrasah melakukan penarikan yang sangat merugikan walimurid.

‎Walhasil, saat ini publik pun menanti sejauh mana pihak berwenang akan membiarkan “rayap” yang memakan habis aset negara di lingkungan Kemenag ini terus bersembunyi di balik jubah kesalehan? (Redaksi)