LAMPUNG BARAT —– Setelah kasus dugaan Korupsi belanja alat tulis kantor, perjalanan dinas dan belanja sewa, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp804.506.000 tahun 2025 mengemuka kemana-mana, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat menghilang entah kemana rimbanya, ada kabar yang menyebut jika sang kepala dinas memilih menghilang dari peredaran alias ‘Buron’ demi menghindari cecaran awak media. Kasus ini perlu mendapat atensi khusus dari Bupati Lampung Barat demi masa depan daerah yang dipertaruhkan.
Dugaan Korupsi tata kelola anggaran pada Disporapar Lampung Barat tahun 2025 yang terindikasi Korupsi antara lain belanja ATK sebesar Rp288.797.000, perjalanan dinas Rp297.334.000 serta belanja sewa Rp218.375.000, dimana besaran alokasi pada pos-pos tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi melampaui kebutuhan riil operasional.
Sebab jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), satuan kerja dengan jumlah pegawai di atas 40 orang hanya diperkenankan mengalokasikan anggaran sekitar Rp59.170.000 per tahun untuk kebutuhan operasional seperti ATK, bahan cetak, perlengkapan rumah tangga, hingga konsumsi pegawai.
Ketimpangan signifikan antara standar normatif dan realisasi anggaran ini memperkuat dugaan adanya praktik penggelembungan (mark-up) maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, besarnya anggaran perjalanan dinas turut menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap kebijakan efisiensi fiskal. Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan belanja yang tidak prioritas, tingginya realisasi perjalanan dinas di Disporapar Lampung Barat justru menunjukkan kecenderungan yang kontradiktif terhadap arah kebijakan nasional.
Lebih jauh, dugaan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga membuka ruang analisis terhadap kemungkinan terjadinya praktik kolusi dalam distribusi dan pemanfaatan anggaran.
Terdapat indikasi bahwa pos-pos belanja tertentu berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan relasi kekuasaan, termasuk dugaan aliran dana yang tidak memiliki relevansi langsung dengan kepentingan publik.
Semenjak kasus ini mencuat ke publik, Kepala Disporapar Lampung Barat terkesan menghilang dan enggan memberikan keterangan kepada awak media, bahkan disebutkan jika sang kepala dinas memilih untuk menghindar dari juru warta karena kebingungan akan memberikan klarifikasi atas fakta yang sudah tersaji.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif, tidak hanya menelusuri potensi kerugian negara, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang bersifat sistemik. Transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan keuangan daerah harus menjadi fokus utama guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Hingga laporan ini disusun, pihak Disporapar Kabupaten Lampung Barat dan Sekretaris Daerah setempat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas dugaan yang berkembang di ruang publik. (Redaksi)

