Lampung Selatan (PN)—— Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kembali diguncang isu kelam. SMA Negeri 2 Natar, sekolah yang selama ini dikenal berprestasi, Di balik aktivitas belajar yang tampak normal, tersimpan dugaan praktik penyimpangan yang menggerogoti kepercayaan publik.

Seperti yang terjadi di SMAN 2 NATAR Kabupaten Lampung Selatan Th 2025, dimana Dana BOS yang seharusnya menjadi penopang kegiatan pendidikan, justru diduga anggaran dana BOS disana diduga menjadi ajang bancakan oleh para oknum, hal itu dilihat dari pengelolaan anggaran tahap 1, sebesar Rp 416.250.000. Dari pengamatan tim dilapangan tidak sesuai dari besaran anggaran dalam peruntukannya, diantaranya seperti kegiyatan pembayaran guru honor kepada 6 orang Tenaga honor, dimana tahap 1 pihak sekolah merealisasikan anggaran sebesar Rp92.880.000, dari besaran dana tersebut terdapat selisih pembayaran senilai Rp6.480.000, Adanya hal itu tentunya bukan tanpa dasar, Dimana  Umumnya guru honor menerima jam mengajar maksimal 24 jam per bulan dengan honor Rp50.000 per jam. Sementara tenaga honor sekolah menerima gaji sekitar Rp750.000/bulan.

Bukan dilihat dari besar nilainya yang dikorupsi, tapi dilihat kecilnya anggaran itu saja menjadi bancakan disana.

Sedangkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi korupsi, kolusi nepotisme (KKN), seperti diantaranya kegiyatan : Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp85.274.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp76.500.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp50.738.400, dan kegiyatan Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp44.994.000, yang diduga tak luput oleh para oknum disana, namun lebih jelasnya akan dikupas mendalam edisi mendatang.

Temuan ini bukan hanya sekedar angka, hal ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional, Citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral dan kejujuran justru tenggelam di balik tumpukan laporan dan tanda tangan palsu?

“Ini menjadi ironi, mengingat pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia serta warga negara yang bertanggung jawab, justru dikotori oleh segelintir oknum yang hanya mementingkan diri dalam memperkaya diri.

Adanya hal ini Kepala Sekolah SMAN 2 Natar, Paizin Priyatna,Spd., saat dihubungi melalui telepon WhatsApp dan disampaikan relisan berita terkait dugaan korupsi di sekolahnya, beliau tidak menjawab.

Adanya hal ini waktunya seperti Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Lampung, yang dipimpin Thomas Amirico, S.STP., M.H., yang selama ini disampaikan setiap beberapa kali kepada wartawan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dana BOS. Jika terbukti sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat,” tegasnya. Ini lah waktunya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan prov Lampung diuji!!

Dan diharapkan kepada Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Th 2024-Red 2025, yang diduga jadi ajang korupsi oleh para oknum petinggi di sana. (Red)