LAMPUNG UTARA – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti sorotan publik terhadap belanja swakelola senilai sekitar Rp1,9 miliar pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang bersumber dari APBD 2025.
Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) bersama tim untuk melakukan penelaahan atas informasi yang diterima.
“Terima kasih atas informasi ini. Kami akan pelajari, saya sudah arahkan Irbansus bersama tim untuk tindak lanjuti,” ujar Martahan, Kamis (9/7/2026).
Respons Inspektorat tersebut muncul setelah upaya konfirmasi kepada pihak Disbunak belum memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan dinas.
Hingga Kamis (9/7/2026), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan belum memberikan tanggapan, baik melalui pesan WhatsApp maupun saat didatangi di kantor.
“Kadis tidak ada di tempat,” kata seorang staf kepada awak media.
Sementara itu, Sekretaris Dinas, Riya Yuliza, baru merespons melalui WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB.
“Nanti saya laporkan dulu ke Pak Kadis ya, biar beliau langsung yang memberikan jawaban,” tulisnya.
Ketika kembali diminta memberikan keterangan, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa penjelasan akan menunggu arahan Kepala Dinas.
“Ya nanti apa kata Pak Kadis saya kabari,” ujarnya.
Belum adanya penjelasan resmi dari pimpinan Disbunak membuat perhatian publik terhadap penggunaan anggaran tersebut semakin meningkat.
Sorotan muncul karena nilai belanja swakelola APBD Tahun Anggaran 2025 di Disbunak mencapai sekitar Rp1,9 miliar yang tersebar dalam puluhan paket kegiatan. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi, efektivitas, efisiensi, serta manfaat nyata dari pelaksanaan program tersebut bagi petani dan peternak di Kabupaten Lampung Utara.
Dengan mulai dilakukannya penelaahan oleh Irbansus, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah pelaksanaan belanja swakelola tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(Rodi)

