LAMPUNG UTARA —- Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara mulai mengungkap fakta baru, dimana program yang dipecah ke dalam 11 paket pekerjaan itu menghabiskan anggaran hingga Rp11.855.000.000. Sederet temuan lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun tujuan penyediaan layanan air bersih kepada masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, paket pekerjaan di desa tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp910 juta. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek SPAM tersebut semestinya dilengkapi dengan sejumlah komponen utama sesuai standar, di antaranya panel listrik dan generator (genset), bak pengolahan, bahan kimia penjernih, pompa dosing, reservoir produksi, hingga peralatan laboratorium. Namun, sejumlah komponen tersebut diduga tidak tersedia.
Kondisi tersebut diperkuat dengan keterangan warga Dusun IV Desa Karya Sakti yang menyebut jika fasilitas air minum itu hanya sempat berfungsi dalam waktu singkat setelah proyek selesai dikerjakan. “Dulu sempat hidup sebentar setelah pekerjaan selesai. Setelah itu airnya tidak keluar lagi sampai sekarang,” ujarnya.
Warga juga mengaku aliran listrik instalasi SPAM disebut-sebut masih menggunakan sambungan dari rumah warga sekitar. Selain persoalan teknis, muncul pula dugaan bahwa pelaksanaan proyek SPAM yang seharusnya dikelola melalui mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) justru dikondisikan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak berpengaruh di daerah tersebuDugaanl
Dugaan ini menjadi perhatian karena apabila terbukti, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah.
Pelaksanaan pembangunan SPAM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang menegaskan penyelenggaraan SPAM harus menjamin pelayanan air minum yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut maupun peraturan perundang-undangan lainnya, pelanggaran terhadap tata kelola pembangunan maupun penyalahgunaan anggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif, pidana, hingga tuntutan pengembalian kerugian negara apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sorotan publik juga mengarah kepada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan namun tidak dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan, maka hal tersebut dinilai layak menjadi objek pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek SPAM tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Disperkim Kabupaten Lampung Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Redaksi)

