BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., menghadiri Peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung, Rabu (19/8/2026).
Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung menjadi wujud dukungan terhadap penguatan sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, agar semakin mudah diakses, cepat, responsif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan hukum mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Lampung Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., membacakan sambutan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Melalui sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa keberhasilan sebuah institusi tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi atau program yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum tidak boleh terasa jauh dan berhenti hanya sebagai kumpulan peraturan, tetapi harus memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi,” demikian pesan Menteri Hukum yang dibacakan Taufiqurrakhman.
Menteri Hukum juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan nilai “Pasti Ada Solusi” sebagai budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semangat tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan kecepatan respons, serta pemanfaatan teknologi guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Selain itu, jajaran Kementerian Hukum di daerah didorong untuk berperan sebagai problem solver, sehingga berbagai persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat wilayah tidak perlu selalu menunggu penanganan dari pemerintah pusat.
“Kalau bisa dipercepat, percepat. Kalau bisa dipermudah, permudah. Kalau bisa diselesaikan di wilayah, jangan semuanya dibawa ke pusat. Ketika masyarakat datang membawa masalah, pastikan mereka pulang membawa solusi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan bahwa pesan Menteri Hukum sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik semakin sederhana, cepat, dan responsif.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antara seluruh unsur pemerintahan. DPRD Provinsi Lampung, lanjutnya, mendukung berbagai inovasi dan penguatan pelayanan hukum yang mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Sinergi antarlembaga menjadi penting agar setiap kebijakan dan pelayanan benar-benar memberikan manfaat serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Ia berharap semangat Hari Pengayoman ke-81 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Provinsi Lampung juga diisi dengan Pemberian Penghargaan kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas.

