LAMPUNG UTARA – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 1 Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, mulai menjadi sorotan. Dari total alokasi Dana BOS sebesar Rp180.960.000, sejumlah pos anggaran dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil telaah terhadap rincian penggunaan anggaran, terdapat dugaan potensi penyimpangan yang ditaksir mencapai sekitar Rp90.480.000, atau sekitar 50 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah. Nilai tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Adapun rincian anggaran Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun 2025 meliputi:

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp4.179.400

Pengembangan perpustakaan: Rp18.554.800

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp42.349.200

Administrasi kegiatan sekolah: Rp16.725.600

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp16.250.000

Langganan daya dan jasa: Rp3.795.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp19.922.000

Pembayaran honor: Rp53.784.000

Besarnya anggaran pada sejumlah komponen tersebut dinilai perlu disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap, mulai dari dokumen pengadaan, laporan realisasi kegiatan, daftar penerima honor, hingga dokumentasi pelaksanaan program.

Pengamat kebijakan publik menilai setiap rupiah Dana BOS harus digunakan secara transparan, efektif, dan sesuai petunjuk teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya kerugian negara atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh angka yang disebutkan masih merupakan dugaan awal yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.