LAMPUNG UTARA – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran tim media menemukan sejumlah pos belanja yang diduga tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sekolah yang memiliki 819 siswa tersebut diketahui menerima Dana BOS sebesar Rp950.040.000 sepanjang tahun 2025. Anggaran itu dialokasikan ke dalam 12 komponen pembiayaan sesuai petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.

Namun, berdasarkan penelusuran dokumen serta informasi yang dihimpun di lapangan, tim media menemukan sedikitnya 10 komponen belanja yang diduga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Nilai dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai Rp475.020.000 atau hampir separuh dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Koordinator Gerakan Restorasi Anak Bangsa (GRAB), Haidir, menilai besarnya alokasi pada sejumlah komponen perlu diuji melalui audit menyeluruh untuk memastikan seluruh pengeluaran benar-benar sesuai kebutuhan sekolah serta didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Komponen yang menjadi perhatian antara lain:

  • – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp5.669.900
  • – Pengembangan Perpustakaan: Rp190.000.000
  • – Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp138.659.000
  • – Asesmen dan Evaluasi: Rp92.891.000
  • – Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp100.507.400
  • – Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp12.986.000
  • – Langganan Daya dan Jasa: Rp11.537.700
  • – Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp210.189.000
  • – Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp8.500.000
  • – Pembayaran Honor: Rp179.100.000

Menurut Haidir, besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen, bukti pengadaan barang dan jasa, laporan kegiatan, serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim media juga mendorong dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat multimedia pembelajaran, serta verifikasi administrasi pembayaran honor untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kondisi nyata di sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Abung Selatan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Ruang hak jawab tetap terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.