LAMPUNG UTARA — Bupati Lampung Utara perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya yang berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) setelah kabar soal dugaan penggelembungan anggaran yang nilainya mencapai Rp38,6 miliar mengemuka kemana-mana. Sebab, semangat perubahan dan pembangunan daerah yang digaungkan bakal menjadi omong kosong belaka jika ternyata sistem kerja pemerintahan daerah masih dikuasai oleh oknum-oknum pejabat bermental korup.

‎Terlebih sepanjang tahun 2025, dugaan penggelembungan anggaran yang ada Disperkim Kabupaten Lampung Utara menyasar pada 350 paket kegiatan operasional dan infrastruktur. Dimana salah satu mata anggaran yang menarik perhatian adalah belanja alat tulis kantor (ATK) yang dipecah ke dalam 62 paket penyedia dengan total anggaran sebesar Rp159.516.908.

‎Dimana nilai sebesar itu perlu mendapat penjelasan lebih lanjut jika dibandingkan dengan standar biaya masukan (SBM) yang berlaku untuk kebutuhan operasional perkantoran di Provinsi Lampung. Sebab, berdasarkan ketentuan mengenai SBM, kebutuhan belanja keperluan sehari-hari kantor untuk satuan kerja dengan jumlah pegawai maksimal 40 orang memiliki batas acuan tertentu. Selain itu, penerapan tata kelola pemerintahan juga mengacu pada ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

‎Selain belanja ATK, hasil penelusuran data anggaran menunjukkan sejumlah paket pekerjaan bernilai besar yang dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Beberapa paket tersebut antara lain peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta sebesar Rp910.000.000; Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat sebesar Rp1.440.000.000; Rehabilitasi Gedung RSUD Mayjend HM Ryacudu sebesar Rp2.051.215.600; Pembangunan SPAM Desa Sinar Harapan sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Karya Sakti sebesar Rp910.000.000; Perluasan SPAM Desa Ogan Jaya sebesar Rp558.068.500; Pembangunan SPAM Desa Negara Batin sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Papan Rejo sebesar Rp735.000.000; Peningkatan SPAM Desa Karang Mulyo sebesar Rp455.000.000; Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap II sebesar Rp816.111.100.

‎Berikutnya adalah Pembangunan SPAM Desa Kota Negara sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Gunung Sari sebesar Rp910.000.000; Perluasan SPAM Desa Tulung Singkip sebesar Rp558.068.500; Pembangunan SPAM Desa Sukadana Ilir sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Haduyang Ratu sebesar Rp735.000.000; Revitalisasi Kawasan Islamic Center Kotabumi sebesar Rp2.242.045.500; Pembangunan Pagar dan Gapura Masjid Al-Fath sebesar Rp585.000.000; Perencanaan Revitalisasi RSUD Mayjend HM Ryacudu sebesar Rp508.074.750; Pembangunan Sumur Bor sebanyak 35 paket dengan total anggaran Rp2.100.000.000.

‎Dengan mencuatnya kabar soal dugaan penggelembungan anggaran ini serta ditambah bungkamnya pihak Disperkim Lampung Utara semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang selama ini terjadi di satuan kerja perangkat daerah tersebut.

‎Sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap kinerja jajarannya, Bupati Lampung Utara sangat perlu melakukan evaluasi total terhadap kinerja oknum pejabat yang ada di Disperkim Lampung Utara, sebab jangan sampai semangat pembangunan dan perubahan daerah menjadi terhambat akibat ulah oknum pejabat tidak bertanggung jawab.

‎Apalagi besarnya nilai anggaran pada berbagai kegiatan tersebut dinilai memerlukan pengawasan dan audit yang menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, serta prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah. (Redaksi)