LAMPUNG UTARA – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran swakelola pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp25 miliar dari sejumlah kegiatan yang dikelola secara swakelola.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026), Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Manan, tidak memberikan penjelasan rinci terkait pengelolaan anggaran tersebut. Ia justru meminta agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Silakan koordinasi langsung ke KPA,” jawab Maya Manan singkat.

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substantif atas berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Kesehatan Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2025 mengelola dana yang bersumber dari APBD melalui mekanisme swakelola dengan total nilai sekitar Rp43,8 miliar untuk membiayai 452 paket kegiatan.

Dari ratusan paket tersebut, sedikitnya terdapat 105 paket kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp25 miliar yang menjadi sorotan karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:

  • Belanja Perjalanan Dinas yang dipecah menjadi 51 paket dengan total anggaran Rp1.749.046.000.
  • Belanja Iuran Peserta PBPU dan BP yang Didaftarkan Pemda (BPJS) sebanyak 2 paket senilai Rp19.042.800.000.
  • Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp1.948.628.064.
  • Belanja Jasa Tenaga Kesehatan (Honorarium) sebesar Rp720.000.000.
  • Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp369.130.000.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.