LAMPUNG TENGAH (PN)—seperti diketahui pada tahun 2025, pihak Sekertariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menerima kucuran anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-Red Swakela) sebesar Rp35,6 miliar, guna mendanai kegiyatan belanja 477 paket
Dari besaran anggaran tersebut, Aroma yang begitu kentara di kegiyatan milik Bagian Umum dimana dari beberapa kegiyatan yang dikelola pihaknya terdapat indikasi korupsi, kolusi nepotisme (KKN), diantaranya seperti belanja: kebutuhan Makan minum Bupati dan Wakil, Sekda hingga Asisten yang menguras anggaran sebesar Rp 3,4 miliar, yang dipecah menjadi 38 paket penyedia.
Dilihat dari belanja konsumtif bergaya “Sultan”, siasat memecah paket proyek demi menghindari tender, hingga pola pemenangan lelang konstruksi yang terindikasi kuat telah dikondisikan.
Salah satu sumber koran ini mengatakan bahwasannya uang makan bupati disana sebesar Rp15 juta/bln, sedangkan sekelas pejabat asisten diberikan dana makan minum oleh Bagian Umum sebesar Rp3 juta/bln.
Adanya hal itu dapat kita bayangkan betapa besar pihak Sekertariat Daerah Khusus nya Bagian Umum disana melakukan Mark-up anggaran.
Belum cukup dengan belanja “Makan Minum” pos Pengadaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat dan bermotor mencatatkan angka Rp1.213.600.000, Kejanggalan tidak hanya berhenti pada urusan itu saja. Modus operandi yang lebih “licik” terendus pada pos Pengadaan ATK, hingga anggaran bagian kebersihan dan alat kebersihan Yang tiap tahun kegiyatan diadakan bahkan terus meningkat, namun jelas dan rinciannya akan dibeberkan edisi mendatang.
Adanya hal itu diduga kuat keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam korupsi anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Tengah, modus penyalahgunaan wewenang sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk pemotongan dana, kegiatan fiktif, atau manipulasi belanja uang persediaan.
“Ini hanya sebagian contoh saja, masih
banyak lagi data yang telah kami himpun
terkait kegiatan Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Untuk itu kami meminta Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH), segera
mengaudit temuan tersebut karena nilainya
cukup fantastis mencapai puluhan miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Kabag Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah belum dapat memberikan tanggapan terkait hal ini.

