Lampung | PasNusantara — Pelaksanaan proyek rehabilitasi plafon Gedung Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis yang berlaku. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1.000.329.541 tersebut dikerjakan oleh CV Sanubari Jaya Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender dan berada di bawah pengawasan CV Baahirah Konsultan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan kondisi atap gedung yang telah dibongkar namun tidak dilengkapi dengan pelindung sementara. Situasi ini mengakibatkan air hujan masuk ke area ruang tunggu terminal dan menimbulkan genangan air di sejumlah titik. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh pedagang serta pengguna jasa terminal karena mengganggu aktivitas dan kenyamanan pelayanan publik. Padahal, terminal sebagai fasilitas umum semestinya tetap menjamin aspek keselamatan dan kelayakan fungsi selama proses rehabilitasi berlangsung.


Lebih lanjut, genangan air yang terjadi diduga berdampak pada sistem kelistrikan di ruang tunggu, yang ditandai dengan padamnya sejumlah lampu penerangan. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna terminal, khususnya pada saat cuaca ekstrem. Secara normatif, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada fasilitas publik wajib mengacu pada ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Salah satu agen bus AKAP di Terminal Rajabasa, Bambang, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai kontraktor seharusnya mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dan manajemen risiko. Menurutnya, pembukaan atap tanpa pengamanan pada bangunan fasilitas umum berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir. Pernyataan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menekankan aspek keandalan, keselamatan, dan kenyamanan bangunan.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia, Rudi, menilai lemahnya koordinasi antara kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pengelola terminal menjadi salah satu faktor utama munculnya permasalahan di lapangan. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang efektif dan pengawasan berkelanjutan merupakan prasyarat utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar potensi risiko dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.


Diketahui, proyek rehabilitasi plafon tersebut telah dinyatakan selesai meskipun dilaporkan melewati waktu pelaksanaan yang ditetapkan. Namun demikian, masyarakat masih menemukan sejumlah kejanggalan, seperti bagian atap yang terbuka dan material yang terlepas saat angin kencang, sehingga dikhawatirkan air hujan kembali masuk ke area ruang tunggu. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip mutu pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku pemilik proyek, dapat melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh dan transparan. Pengawasan yang akuntabel dinilai penting agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat optimal serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Terminal Tipe A Rajabasa sebagai simpul transportasi publik strategis di Provinsi Lampung.

(Tim)