Lampung Barat (PN)–– Enam mata anggaran milik Bagian Umum dengan total nilai mencapai Rp2.909.850.500. terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kasus ini menyoroti soal bagaimana serapan anggaran pemerintah yang tidak berorientasi pada efektivitas dan efisien, dimana pada akhirnya miliaran Rupiah uang Negara menguap dalam saku oknum pejabat korup.
Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER) Lampung, Rudolf Haikal Fikri, menyebut jika dari pengamatan yang dilakukan pihaknya, ditemukan setidaknya enam mata anggaran milik Bagian Umum Lampung Barat tahun 2025 yang terindikasi KKN, antara lain
Surat Kabar harian/mingguan/bulanan Rp529.455.000.
Belanja Paket 3P (Internet + TV + Phone) 100 Mbps dan paket Silver 20 Mbps Rp512.760.000.
Anggaran sewa Tenda Rp208.800.000.
Sewa Kursi Plastik Sarung 1 Hari, Sewa Panggung Rejing Ukuran 12 x 6 meter Rp216.100.000.
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang dipecah menjadi 2 paket penyedia dengan total Rp780.935.500.
Bahkan bukan anggaran APBD saja yang diduga jadi lahan KKN di Bagian Umum disana, seperti kegiyatan belanja Swakelola dalam bentuk Perjalanan Dinas 4 paket kegiyatan dengan nilai besaran sebesar Rp661.800.000, yang tak luput oleh para oknum Koruptor yang bersarang di Bagian Umum Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Rudolf, keenam mata anggaran dalam realisasi belanja milik Bagian Umum memiliki celah KKN yang begitu luas karena mekanisme pelaporan yang dilakukan hanya sebatas nota pengeluaran yang sangat mudah untuk dimanipulasi.
“Apalagi realisasi kegiatan yang dilakukan itu menyangkut urusan internal pemerintahan, tentu makin mudah bagi oknum disana untuk menggerus anggaran itu,” ujarnya kepada awak media ini.
Bagi Haikal, serapan anggaran yang memiliki celah korupsi didalamnya harus dilakukan pengawasan secara ekstra yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. “Kalo memang mau fair, pihak Bagian Umum harus siap buka-bukaan dalam penggunaan serapan anggaran yang sudah dilakukan dan jangan Cuma main ‘kocok bekem’ saja,” tandasnya.
Haikal juga meminta kepada aparat penegak hukum maupun Sekretaris Daerah Lampung Barat untuk segera memeriksa serapan anggaran yang ada di Bagian Umum disana, “Dengan kejadian ini, Sekda juga dapat menilai bagaimana kinerja OPD sejauh ini tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Tim)

