Kotabumi – Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Natalia Manan, menjadi sorotan menyusul munculnya kritik terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025 serta lemahnya pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah puskesmas.
Sejumlah kalangan menilai besarnya anggaran Dinas Kesehatan Lampung Utara yang mencapai sekitar Rp43,8 miliar pada tahun 2025 belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, efisiensi, kewajaran, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Berdasarkan dokumen anggaran Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2025, total anggaran sebesar Rp43,8 miliar terbagi dalam 452 paket kegiatan melalui mekanisme swakelola dan belanja daerah lainnya.
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah belanja barang habis pakai yang meliputi alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, serta perlengkapan perkantoran lainnya dengan nilai mencapai Rp902.615.160 yang terbagi dalam 153 paket kegiatan.
Besaran anggaran tersebut dinilai sebagian pihak cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025. Dengan asumsi jumlah pegawai Dinas Kesehatan sekitar 159 orang, kebutuhan belanja perlengkapan perkantoran diperkirakan berada pada kisaran Rp235.320.000 per tahun. Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kebutuhan anggaran.
Selain itu, sejumlah pos anggaran lain yang turut menjadi perhatian publik antara lain:
Belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.749.046.000 dalam 51 paket kegiatan.
Belanja iuran peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp19.042.800.000.
Belanja jasa honorarium tenaga kesehatan sebesar Rp720.000.000.
Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebesar Rp369.130.000.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan juga mendapat sorotan terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap sarana sanitasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan dokumen internal Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mengenai rencana pemenuhan SOPHI, terdapat 12 puskesmas yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Dua di antaranya merupakan puskesmas rawat inap, yakni Puskesmas Tata Karya dan Puskesmas Tanjung Raja.
Sementara puskesmas non-rawat inap yang tercatat belum memiliki IPAL standar meliputi:
Puskesmas Ulak Rengas
Puskesmas Subik
Puskesmas Madukoro
Puskesmas Kotabumi II
Puskesmas Wonogiri
Puskesmas Blambangan
Puskesmas Kemalo Abung
Puskesmas Abung Kunang
Puskesmas Pekurun
Puskesmas Kotabumi Udik
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan apabila limbah medis maupun limbah domestik tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, beredar dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Utara yang oleh sejumlah pihak diperkirakan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun demikian, hingga kini dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Lampung Utara, sekaligus mengevaluasi pemenuhan standar sarana sanitasi di seluruh puskesmas demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan lingkungan.

